Pada hari Rabu 30 Januari 2019 saya mengurusi Legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran (AK) di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro.


DISPENDUK CAPIL bertempat di Jl. Patimura No. 26 A Bojonegoro, tlp. 0353881256 atau lebih tepatnya depan SMK Negeri Bojonegoro.


Visi
Terwujudnya Masyarakat Bojonegoro Berdokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang lengkap dan Akurat

Misi
1. Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mudah, ramah, cepat, tepat tampa diskriminatif
2. Meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
3. Meningkatkan Konsolidasi Data berkelanjutan
4. Meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia
5. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat terhadap kepemilikan dokumen kependudukan pencatatan sipil
6. Meningkatkan Pemanfatan teknologi Informasi

Visi dan Misi merupakan bentuk pencapaian yang akan direalisasikan dengan baik dan porposional oleh pihak petugas Dispenduk Capil Bojonegoro.


Syaratnya
● Siapkan Map Kertas
● Bawa KTP, KK DAN AKTE
● FC KTP, KK DAN AKTE
● Kumpulkan KTP, KK DAN AKTE ASLI Beserta FCnya
● Tunggu sampai petugas memanggil kembali


Semoga Bermanfaat.